IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan pemberlakuan sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk dapat berkunjung ke area publik seperti mall, restoran dan hotel.
Rencana ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2021 mendatang. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai rencana tersebut.
“Jadi mulai 1 Oktober nanti sudah mulai diberlakukan,” katanya saat pertemuan dengan pelaku usaha, pekan lalu.
Fasha mengaku, dari pertemuan tersebut respon pelaku usaha pada umumnya sangat mendukung dan setuju dengan kebijakan tersebut.
“Kita diberi apresiasi karena kondisi angka covid di Kota Jambi makin membaik. Mereka berharap tidak ada lagi PPKM level 4,” katanya.
Menurut dia, penetapan PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1, semua tergantung masyarakat. Jika menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak abai, maka akan lebih cepat penurunan level PPKM.
Mengenai aplikasi pedulilindungi di tempat pelayanan publik, kata Fasha, yang membuat sistemnya adalah Kemenkominfo, dan yang mempunyai kewenangan adalah Kemenkes.
“Saat ini di Kota Jambi sudah ada 5 tempat yang memiliki aplikasi tersebut. Untuk yang belum, alternatifnya bisa menujukan sertifikat vaksin dengan manual,” sebutnya.
Fasha juga menerangkan, bagi anak usia di bawah 12 tahun yang hendak masuk ke mall, restoran, dan menginap di hotel bersama orang tuanya tetap diperbolehkan.
“Anak usia 12 tahun ke bawah tetap boleh masuk mall, ikut orang tuanya makan di restoran, tidak masalah. Orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid juga tidak masalah untuk masuk ke area publik, yang penting ada surat keterangan bahwa memang tidak bisa divaksin karena komorbidnya. Kita tegas tapi fleksibel juga,” jelasnya.
Untuk pengawasan sebut Fasha, nanti akan ada Satpol PP yang berkoornasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.
“Kita sudah sosialisasi. Edarannya sudah sejak 7 Sepetember lalu,” sebutnya. (IMC01)
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah